Perlindungan Investor

Bagaimana Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan mengklasifikasikan produk keuangan?

Undang-undang ini membagi seluruh produk keuangan menjadi 4 jenis: produk jenis simpanan, jenis pinjaman, jenis perlindungan (asuransi), dan jenis investasi.

Saham, dana, derivatif, kontrak trust, kontrak pengelolaan investasi secara diskresioner, investasi terkait P2P, dan sejenisnya merupakan produk jenis investasi. Jika suatu produk memiliki ciri dari dua jenis atau lebih, produk tersebut dianggap termasuk dalam masing-masing jenis itu.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.