Perlindungan Investor

Apakah pengajuan mediasi sengketa memutus daluwarsa?

Ya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan, pengajuan mediasi sengketa memiliki akibat memutus daluwarsa.

Namun, pengajuan itu tidak memiliki akibat tersebut jika diputuskan untuk tidak merekomendasikan penyelesaian atau untuk tidak melimpahkan perkara kepada komite mediasi; bahkan dalam hal itu, jika Anda mengajukan gugatan atau melakukan tindakan yang serupa dalam waktu 1 bulan, jangka waktu daluwarsa dianggap telah terputus pada saat pengajuan yang semula. Jangka waktu daluwarsa yang terputus mulai berjalan kembali dari awal sejak penerimaan usulan mediasi atau berakhirnya prosedur mediasi.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.