Perlindungan Investor
Dapatkah perusahaan keuangan menghindari mediasi dengan mengajukan gugatan selama proses mediasi sengketa?
Dalam sengketa bernilai kecil, yaitu perkara yang diajukan oleh konsumen keuangan umum yang nilai hak atau kepentingan yang dituntutnya adalah KRW 20 juta atau kurang, setelah prosedur mediasi dimulai, perusahaan keuangan dilarang mengajukan gugatan hingga usulan mediasi disampaikan.
Selain itu, jika litigasi sedang berlangsung dalam perkara yang telah dimintakan mediasi, pengadilan dapat menangguhkan litigasi hingga mediasi berakhir. Aturan ini dirancang untuk mencegah perusahaan keuangan menghindari mediasi sengketa melalui litigasi.
Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.