Perlindungan Investor

Siapa yang bertanggung jawab jika saya mengalami kerugian setelah mendaftar melalui agen penjualan?

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Keuangan, penjual langsung produk keuangan bertanggung jawab atas ganti rugi jika agen penjualan atau perantara yang bertindak atas namanya menyebabkan kerugian kepada konsumen dalam rangka menjalankan usaha.

Namun, penjual langsung dapat dibebaskan dari tanggung jawab jika ia telah melakukan kehati-hatian yang semestinya dalam mengangkat dan mengawasi agen atau perantara tersebut serta telah berupaya mencegah kerugian. Perlu diingat pula bahwa agen penjualan dan perantara pada prinsipnya dilarang menerima uang investasi secara langsung dari konsumen.

Terakhir diperbarui

Jawaban ini adalah informasi keuangan umum per 14/10/2026, bukan saran investasi. Aturan dan tarif pajak dapat berubah; harap periksa juga panduan terbaru dari lembaga sumber.